Home Pendaftaran Merek Tata Cara Praktis Pendaftaran Merek di Indonesia

Tata Cara Praktis Pendaftaran Merek di Indonesia

pendaftaran merek

Pendaftaran merek adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh pemilik barang atau jasa untuk memperoleh perlindungan kepada negara agar merek yang dimiliki dan diusahakannya tersebut tidak digunakan oleh orang lain.

Pendaftaran merek di Indonesia dapat dilakukan dengan mudah secara online dengan mengunjungi situs dgip.go.id atau melalui jasa pendaftaran online seperti halnya tanyamerek.com. Keuntungan menggunakan jasa pihak ketiga adalah Anda tidak perlu direpotkan dalam hal entri data dan monitoring terkait permohonan merek Anda. Karena biasanya hal tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga – Andanya tinggal duduk diam di rumah nunggu hasilnya.

Fungsi Pendaftaran Merek

Selain sebagai bukti kepemilikan, pendaftaran merek juga berfungsi untuk dapat mencegah orang lain untuk menggunakan merek yang sama dengan yang dimiliki oleh pemilik merek terdaftar. Demikian juga, pemilik merek yang terdaftar dapat menjual kepemilikan mereknya kepada pihak lain atau melalui sebuah skema lisensi seperti halnya waralaba.

Aturan Pendaftaran Merek

Asas Pendaftaran merek diatur dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang baru yang menggantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Undang-Undang merek mengatur dengan jelas ketentuan-ketentuan mengenai pendaftaran merek, hak, kewajiban, dan sanksi terkait dengan pelanggaran hak merek. Ada juga permenkumham Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek yang secara spesifik mengatur mengenai tata cara dan alur pendaftaran merek.

Peraturan Pemerintah (PP) Terkait Pendaftaran Merek

Selain Undang-Undang dan peraturan menteri, terdapat pula beberapa PP yang mengatur pendaftaran merek. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional.

Pendaftaran Merek Dagang

Pendaftaran merek dagang ataupun jasa bisa Anda lakukan sendiri atau melalui kuasa hukum yang Anda tunjuk. Merek dagang terdiri dari berbagai kelas barang. Inilah yang perlu Anda ketahui, barang atau jasa Anda ada di kelas berapa. List lengkap informasi barang dan jasa beserta kelasnya bisa Anda lihat di sini.

Cara pendaftaran merek dagang bisa beragam alur memulainya. Anda bisa melakukannya sendiri dengan mengisi form online di laman website Ditjen Kekayaan Intelektual atau dengan melalui konsultan hukum. Jasa konsultan pendaftaran merek ini juga terbilang murah dan bisa diandalkan terutama karena memang pendaftaran merek ini melalui proses yang cukup panjang, sehingga memang memerlukan pendampingan dari konsultan karena Anda perlu diperjelas mengenai status permohonan Anda jika suatu waktu terjadi perkara terhadap permohonan merek Anda. Alur pendaftaran merek dagang sepenuhnya diatur dalam Undang-Undang terkait merek dan permenkumham.

Biaya Pendaftaran Merek

Pendaftaran merek ini berbiaya, namun tidak usah ragu karena biaya PNBP atau penerimaan bukan pajak pendaftaran merek ini adalah murah, hanya Rp 1.800.000,- saja untuk masa perlindungan selama 10 tahun. Jika Anda adalah UMKM, maka biaya pendaftarannya akan di-diskon, hanya Rp 500.000,- Syaratnya Anda harus melampirkan keterangan UMKM dari Dinas setempat yang memang di suratnya ditujukan untuk pendaftaran merek Anda.

Biaya pendaftaran merek di indonesia sebelumnya adalah Rp 2.000.000,- namun untuk permohonan online Anda cukup membayar PNBP sebesar Rp 1.800.000,- Pada saat artikel ini ditulis, pendaftaran merek hanya bisa dilakukan melalui online dan tidak ada pendaftaran langsung ke kantor Ditjen Kekayaan Intelektual, sehingga biaya pendaftaran merek yang ada sekarang adalah hanya Rp 1.800.000,- untuk umum dan Rp 500.000,- untuk UMKM.

BACA JUGA  Mendapatkan Merek Dagang untuk Nama Band

Pendaftaran Merek yang Gratis

Umumnya beberapa dinas di pemerintahan kota atau kabupaten di beberapa tempat di Indonesia mengadakan event fasilitasi pendaftaran merek. Di event ini biasanya diberikan kesempatan untuk mendaftarkan merek secara gratis, di mana biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran merek yang seharusnya dibebankan kepada Anda, dibiayai menggunakan anggaran dari dinas terkait di pemerintahan kota atau kabupaten tersebut.

Untuk dapat mengikuti acara fasilitasi ini, Anda seharusnya sebelumnya memang terdaftar di dinas terkait UMKM di daerah Anda. Undangan untuk mengikuti fasilitasi ini sifatnya terbatas karena memang dibatasi dengan jumlah anggaran yang dimiliki oleh dinas tersebut. Dalam acara ini biasanya diundang juga perwakilan dari Ditjen Kekayaan Intelektual untuk memberikan panduan apa saja yang harus Anda persiapkan untuk melakukan pendaftaran merek.

Bukti Pendaftaran Merek

Bukti pendaftaran merek adalah berupa sertifikat merek. Sertifikat merek ini diberikan kepada pemilik merek jika merek yang dimohonkannya didaftar dan dimasukkan ke dalam daftar umum merek yang dilingungi oleh negara.

Pada tahap permohonan awal (sebelum permohonan merek dinyatakan didaftar), Anda akan menerima bukti permohonan pendaftaran merek berupa nomor agenda permohonan. Nomor agenda permohonan ini berfungsi agar Anda bisa melakukan penelusuran status permohonan Anda.

Proses Pendaftaran Merek

Proses atau alur pendaftaran merek biasanya memakan waktu yang cukup panjang. Biasanya memakan waktu 1-2 Tahun tergantung. Hal ini dimaklumi karena memang pendaftaran merek adalah proses pemberian hak dan bukan terkait pemberian izin seperti halnya model pendaftaran lainnya. Hak yang diperoleh adalah hak eksklusif yang diberikan dan dijamin oleh negara baik pemberian atau perlindungan haknya. Secara umum, berikut ini dijelaskan alur dari permohonan merek.

1. Pemeriksaan Formalitas

Pemeriksaan ini adalah terkait kelengkapan dari berkas yang disampaikan oleh pemohon. Jika terdapat kekurangan berkas, maka Ditjen Kekayaan Intelektual melalui aplikasi IPROLINE permohonan merek akan memberikan notifikasi kekurangan tersebut dan menyediakan sejumlah waktu bagi pemohon untuk melengkapi kekurangan administratif tersebut. Jika dalam rentang waktu tersebut pemohon tidak melengkapinya, maka permohonan yang diajukan dianggap ditarik kembali oleh pemohon. Dengan demikian proses permohonan tidak dilanjutkan lagi ke tahap berikutnya.

2. Masa Pengumuman / Publikasi

Setelah permohonan merek dinyatakan lengkap, maka selanjutnya permohonan merek masuk ke dalam masa publikasi. Masa publikasi ini lamanya adalah 2 bulan. Dalam masa ini, Ditjen Kekayaan Intelektual akan mengumumkan permohonan merek kepada publik melalui media-media, khususnya website Ditjen Kekayaan Intelektual (www.dgip.go.id) untuk mengundang jika ada publik yang keberatan dengan permohonan merek yang sedang diajukan. Jika ada publik yang keberatan dengan permohonan pendaftaran merek tersebut, publik dapat mengirimkan berkas oposisi bagi permohonan merek tersebut dan menyatakan ketidaksetujuannya.

3. Pemeriksaan Substantif

Setelah melalui masa pengumuman atau publikasi, selanjutnya permohonan merek akan masuk ke dalam tahap pemeriksaan substantif. Di pemeriksaan substantif, permohonan merek yang diajukan akan diuji apakah merek dapat didaftar atau harus ditolak.

Dasar hukum penolakan merek ada dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 20 mengamanatkan mengenai merek-merek yang tidak dapat didaftar, sedangkan pasal 201 mengamanatkan mengenai merek-merek yang ditolak.

4. Pencetakan Sertifikat

Setelah lolos pemeriksaan substantif atau didaftar, permohonan merek akan menuju penomoran sertifikan dan pencetakan sertifikat. Saat ini pencetakan sertifikat tidak lagi dilakukan secara fisik, tetapi pemohon akan mendapatkan pdf yang salah satu bagian di dalamnya ada cetakan QR code yang kalau di-scan akan berupa link verifikasi bahwa merek tersebut atau sertifikat tersebut sah adanya.

Demikian dijelaskan di atas mengenai alur atau proses pendaftaran merek. Perlu dipahami bahwa alur di atas adalah alur di mana proses permohonan merek berjalan secara lancar tanpa adanya opisisi dari pihak lain atau unsur-unsur yang menyebabkan merek tersebut harus ditolak atau tidak dapat didaftar. Jika ternyata terdapat unsur-unsur tersebut, maka permohonan merek akan menjadi terhambat karena pemohon harus memberikan jawaban atas adanya unsur-unsur tersebut untuk dapat mempertahankan permohonan mereknya. Jika pemohon tidak dapat menjawab atau menjawab di luar jangka waktu yang sudah ditentukan, maka mereknya akan dinyatakan di-tolak secara final, dan permohonan mereknya tidak dilanjutkan lagi.

BACA JUGA  Mendapatkan Merek Dagang untuk Nama Band

Proses Pendaftaran Merek Bagi UMKM

Proses pendaftaran merek bagi UMKM adalah sama halnya seperti pendaftaran merek pada umumnya. Hanya saja biaya PNBP nya lebih murah, hanya Rp 500.000,- saja untuk masa perlindungan selama 10 tahun. Adapun biasanya UMKM banyak dibantu fasilitasi pendaftaran merek oleh Dinas setempat atau oleh Kantor Wilayah Kemenkumham setempat.

Formulir Pendaftaran Merek Dagang

Saat ini tidak diperlukan lagi formulir pendaftaran merek dagang. Ditjen Kekayaan Intelektual saat ini sudah melakukan inovasi dengan memberikan layanan pendaftaran merek secara online. Baik pemohon perseorangan atau badan hukum atau kuasa hukumnya bisa mengajukan merek secara online tanpa perlu berkunjung ke kantor Ditjen Kekayaan Intelektual.

Andapun bisa menggunakan jasa-jasa konsultan kekayaan intelektual. Dengan menggunakan layanan konsultan Anda akan dimudahkan dalam pemberkasan hal-hal apa saja yang harus Anda persiapkan dan monitoring terkait permohonan merek yang Anda ajukan.

Contoh formulir pendaftaran merek yang bisa Anda isi sebelumnya adalah contoh berupa isian file dalam bentuk file .doc atau .docx – Namun kini karena tidak lagi berupa file .doc atau printed document, Anda cukup mengisinya saja secara langsung di website Ditjen Kekayaan Intelektual tanpa perlu mengisi contoh formulir pendaftaran merek.

Jasa Pendaftaran Merek Dagang

Beberapa komunitas konsultan juga seperti halnya yang ada di website tanyamerek.com menyediakan sarana konsultasi gratis yang bisa Anda lakukan melalui jalur komunikasi WhatsApp atau via email. Jika Anda sudah berkonsultasi dan mantap ingin mendaftarkan merek Anda, merek juga akan membantu Anda mendaftarkan permohonan merek atas nama Anda. Simpel, tinggal tunggu duduk diam di rumah.

Pendaftaran merek dagang tidak hanya terkait merek kata atau penamaan dalam bentuk kata saja. Pendaftaran merek juga bisa dikaitkan dengan pendaftaran merek dan logo, di mana selain merek berupa kata, juga Anda mendaftarkan bentuk logonya akan juga dilindungi berdasarkan Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Cek Pendaftaran Merek

Fungsi pengecekan pendaftaran merek umumnya digunakan untuk mengetahui sejauh mana proses pendaftaran merek yang Anda ajukan. Proses monitoring ini bisa Anda lakukan melalui PDKI Ditjen Kekayaan Intelektual ataupun melalui aplikasi IPROLINE tempat Anda mengajukan permohonan merek.

Data entri pendaftaran merek secara otomatis akan turut pula disajikan di halaman pangkalan data kekayaan intelektual. Jadi walaupun permohonan Anda diajukan melalui jasa konsultan, Anda secara umum atau siapapun dapat mengakses halaman PDKI tersebut dan melihat status permohonan merek Anda di sana secara realtime.

Bagi Anda yang mendaftarkan mereknya melalui konsultan, Anda dapat meminta konsultan Anda untuk selalu mengirimkan informasi perkembangan langkah pendaftaran merek Anda.

Pendaftaran Merek Internasional

Anda kini dapat melakuan pendaftaran merek internasional tanpa perlu mengunjungi negara di mana pendaftaran merek tersebut dimohonkan. Saat ini, Indonesia telah menjadi negara anggota Madrid Protocol yang memungkinan pendaftaran merek internasional dapat dilakukan di dalam negeri di Indonesia hanya melalui Ditjen Kekayaan Intelektual tanpa perlu mencari konsultan hukum pendaftaran merek di luar negeri.

Anda bisa menentukan negara mana saja yang dituju. Biaya yang harus Anda sediakan adalah tergantung dari ketentuan negara tujuan dan ini bervariasi setiap negara. Jadi pastikan memang Anda serius terkait pemilihan negara tujuan ini, karena setiap pertambahan negara tujuan, maka nilai pembayaran yang Anda harus sediakan juga bertambah.

BACA JUGA  Mendapatkan Merek Dagang untuk Nama Band

Pendaftaran Merek Asing di Indonesia

Demikian, selain Anda bisa mendaftarkan merek Anda di luar negeri, Ditjen Kekayaan Intelektual juga menerima pendaftaran merek asing (dari luar negeri) di Indonesia. Namun pihak asing tersebut perlu menunjuk kuasa hukumnya (konsultan kekayaan intelektual) agar bisa mendaftarkan merek miliknya di Indonesia. Penunjukan kuasa hukum di Indonesia adalah wajib dan pihak asing tidak dapat mendaftar secara langsung, kecuali mereka melakukannya melalui madrid protocol.

Banyak konsultan kekayaan intelektual bisa membantu merek asing agar terdaftar di Indonesia. Situs konsultan merek seperti halnya tanyamerek.com bisa membantu juga pendaftaran ini secara online tanpa pihak asingnya datang secara langsung ke Indonesia.

Kekeliruan Dalam Pemahaman Mengenai Pendaftaran Merek

Banyak dari kita tidak menyadari bahwa frase merek, paten, dan hak cipta (copyright) adalah bagian-bagian kekayaan intelektual yang memiliki fungsi dan tata cara pendaftaran yang berbeda. Jika ada yang mengatakan “pendaftaran hak paten merek”, maka ini merupakan frasa yang salah karena paten dan merek merupakan jenis perlindungan yang berbeda.

Paten adalah berkaitan dengan invensi atau penemuan yang baru terkait teknologi. Bisa merupakan teknik farmasi, elektro, mesin, komputer, biologi, atau lainnya. Sedangkan merek adalah pendaftaran terkait identitas sebuah produk.

Lain lagi dengan hak cipta, hubungannya adalah merupakan perlindungan terkait dengan karya manusia. Dalam hak cipta didalamnya ada hak ekonomi dan hak moral. Hal ini secara otomatis terlindungi dan melekat kepada si penciptanya. Namun terkait hak ekonominya bisa dijual atau dilisensikan ke pihak lain.

Sedangkan merek adalah hubungannya dengan identitas dari sebuah produk yang bisa direpresentasikan secara grafis. Merek dapat berupa kata, logo, kombinasi warna, suara, hologram, dan bentuk tiga dimensi.

Tempat Pendaftaran Merek

Saat ini tidak ada tempat khusus untuk pendaftaran merek baik pendaftaran merek dagang ataupun merek jasa. Anda bisa dengan mudah melakukan pendaftaran merek secara online dengan mengunjungi situs Ditjen Kekayaan Intelektual atau dengan mengunjungi situs konsultan kekayaan intelektual.

Alasan Pendaftaran Merek Ditolak

Permohonan pendaftaran merek dapat ditolak karena beberapa hal. Umumnya adalah karena adanya kesamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar atau dimohonkan lebih dahulu dengan jenis barang atau jasa sejenis. Alasan penolakan pendaftaran merek ini bisa Anda lihat di Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Alasan lainnya adalah penolakan karena ditemukannya unsur itikad tidak baik dalam permohonan merek yang diajukan (Pasal 21 ayat 3 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis). Itikad tidak baik umumnya disandarkan karena merek yang dimohonkan diduga meniru atau menjiplak merek orang lain baik di dalam atau di luar negeri dan diduga pula jika didaftar akan menimbulkan adanya kondisi persaingan usaha yang tidak sehat.

Lama Pendaftaran Merek

Ada salah satu pertanyaan di masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran merek yaitu pendaftaran merek berapa lama?

Lama pendaftaran merek bisa bervariasi dari 12 bulan hingga 18 bulan. Hal ini didasarkan pada serangkaian proses yang perlu dilalui oleh permohonan merek yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pendaftaran Merek Berdasarkan Hak Prioritas

Pendaftaran merek berdasarkan hak prioritas seperti halnya diatur dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa tanggal prioritas yang berlaku adalah maksimal 6 bulan. Setelah melewati 6 bulan dari tanggal prioritasnya (di negara asal), maka tidak diperoleh lagi hak prioritasnya.

Kesimpulan

Demikian sekilas informasi yang kami sajikan terkait pendaftaran merek. Kami harap informasi ini berguna bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan mereknya baik secara langsung ke Ditjen Kekayaan Intelektual atau melalui konsultan merek yang ditunjuknya.

 

5/5 - (1 vote)